TABALONG -News FHH,
Pada Senin siang, (22/01/2024),
Petugas Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Suwito bersama Satreskrim Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim dan Polsek Sepaku mengamankan seorang pria berinisial KS(31) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terkait dugaan tindak pidana pencurian pada Minggu malam, (16/04/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa diketahuinya kejadian pencurian tesebut saat pelapor yang sedang bertugas patroli di sebuah sumur minyak milik PT. Pertamina EP Tanjung, di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, menemukan adanya bekas kabel yang dipotong.
Kemudian pelapor mengecek disekitar sumur dan menemukan kabel listrik berukuran 3 x 240 mm sepanjang sekitar 15 meter hilang, yang menyebabkan perusahaan dirugikan sekitar 22 juta rupiah.
Pelaku KS yang beberapa waktu sempat buron, akhirnya diamankan Polisi dirumah kontrakan di Simpang 4 Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur beserta barang bukti berupa 3 batang potongan kulit /pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing kurang lebih 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga, ungkapnya.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
saat ini pelaku KS sudah diamankan di Polsek Murung Pudak, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)