Barabai – News FHH,
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Tetapkan dan Tahan Tersangka Korupsi Dinas PUPR
Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah resmi menetapkan status dua saksi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah., Rabu ( 07/08 )
Kedua tersangka berinisial HB dan DN ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan 03/O.3.15/Fd.1/08/2024.
Tersangka HB dan DN, yang didampingi penasehat hukum mereka, H. Achmad Gazali Noor, S.H., telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan PRINT 03/O.3.15/Fd.1/08/2024, mereka resmi ditahan di Rutan Kelas II Barabai.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. HB, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan DN, sebagai Direktur Pelaksana kegiatan, diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan di Layuh Alat pada tahun 2021. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp173.766.483,98, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli.
HB dan DN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Barabai.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses hukum ini telah dimulai sejak Januari 2023. Beliau berharap penegakan hukum ini dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta mengurangi potensi kerugian negara. Ia juga mengimbau kolaborasi lintas sektoral untuk mencegah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Pantauan News Faktahukumdanham Dalam Konferensi Pers Kejari HST Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H. di dampingi oleh Kasi Pidsus Hendrik Fayol, S.H., M.H. dan Kasi Intel Muhammad Rachmadani, S.H Dalam Konferensi Pers ini turut berhadir Rekan rekan Media kabupaten Hulu sungai Tengah,baik Elektronik,Cetak dan Online.
( Hendra )