Breaking News: Penetapan dan Penahanan Tersangka Korupsi di Dinas Sosial Hulu Sungai Tengah

DAERAH FAKTA UTAMA HUKUM & KRIMINAL
Views: 220
4 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Barabai – News FHH,

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers pada Senin siang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus Hendrik Patol, S.H., M.H. dan Kasi Intel Muhammad Rachmadani, S.H.di Barabai (29/07/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Dr. Yusup Darmaputra mengumumkan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap individu berinisial “WR” terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Kader Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun anggaran 2022. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024.

WR yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial PPKB, PPPA, diduga kuat terlibat dalam perancangan dan penetapan pembentukan Kader Sosial yang tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara/daerah sekitar Rp389.509.700,00. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WITA, tim jaksa penyidik melaksanakan penahanan terhadap WR di Rutan Kelas II Barabai, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat WR diduga keras melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. WR juga ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dr. Yusup Darmaputra menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan dan penahanan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan tindakan hukum ini dengan ranah politik, terutama terkait netralitas aparat penegak hukum dalam pemilihan kepala daerah di wilayah HST.

Proses penyidikan terhadap tersangka WR dimulai sejak Mei 2023 dan akan terus berjalan. WR akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2024 hingga 17 Agustus 2024 di Rutan Kelas II Barabai.

( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0