BARABAI, News FHH
BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menandatangani perpanjangan kerjasama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Senin 03/06 pagi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Darmaputra, menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai bentuk pengabdian dalam mendukung program strategis pemerintah. “Kami akan senantiasa mendampingi BPJS Kesehatan dalam mencapai target-targetnya,” ujar Yusup.
Ruang lingkup kerjasama ini mencakup penegakan hukum bagi peserta dan badan usaha, serta peningkatan kepatuhan dalam pendaftaran dan pembayaran JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, menegaskan bahwa sinergi ini akan memperkuat penanganan masalah hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.
Perpanjangan kerjasama ini disepakati hingga tiga tahun ke depan, meski kesepakatan awal baru akan berakhir pada 14 Juni 2024. “Kami berupaya melakukan sosialisasi dan mediasi sebelum meminta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri HST,” jelas Masrur.
Selain Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, dan pihak terkait lainnya dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha. “Kami akan rutin mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan,” tambah Masrur.
Kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha dan mendukung kesuksesan Program JKN di Hulu Sungai Tengah. ( Hendra )