Bom Waktu Hukum: Gugatan Rp 14,8 Miliar Ancam Kemitraan Bisnis

HUKUM & KRIMINAL
Views: 27
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

BANJARMASIN – News FHH,

Kasus sengketa pertambangan besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali mencuat setelah PT. Bimo Taksoko Gono (BTG) melayangkan gugatan kepada PD. Baratala Tuntung Pandang (Tergugat I), PT. Nusantara Dwikarya Mandiri (Tergugat II), dan individu Muhamed Nasmudin Perdosi (Tergugat III). Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari oleh advokat Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., mewakili pemilik PT. BTG, Bambang Tri Gunadi.

Penggugat menuduh para tergugat melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan miliknya tanpa persetujuan dan tanpa perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Dalam gugatan yang diajukan, BTG mengklaim kerugian sebesar Rp 14,8 miliar, termasuk biaya pengurusan izin tambang dan kerugian dari penjualan bijih besi yang tidak sesuai kesepakatan. BTG juga menuntut denda tambahan Rp 10 juta per hari jika para tergugat tidak segera memenuhi putusan pengadilan.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama tahun 2005 antara BTG dan PD. Baratala Tuntung Pandang, yang kemudian memanas akibat dugaan pelanggaran kontrak dan pengelolaan lahan tambang. BTG merasa dirugikan karena tergugat diduga menjual bijih besi tanpa memberi kompensasi yang layak, serta menggunakan alat tambang milik BTG tanpa izin.

Kasus ini diharapkan menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan tambang, serta memberi keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran hukum yang terjadi.

(Gun)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0