Bermodus Jual Beli Sarang Walet, JA(39) Tipu Korban Hingga Belasan Juta Rupiah

HUKUM & KRIMINAL
Views: 111
2 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

TABALONG – News FHH,

Pada Sabtu sore, (02/02/2024), Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial JA(39) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diduga terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS .Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa diamankannya pelaku JA di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berawal saat korban berinisial RN(39) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong bertemu dengan pelaku JA dan mengatakan bahwa mempunyai dana untuk modal bisnis, namun korban bingung mau dipakai untuk bisnis apa, lalu pelaku JA mengajak korban untuk bisnis usaha jual beli sarang burung walet dan mengaku mempunyai banyak jalur pada bisnis tersebut, terangnya.

Merasa tertarik, korban akhirnya memberikan modal sebesar 28 juta 500 ribu rupiah dan menyerahkan kartu ATM kepada pelaku JA.

Pelaku JA memberitahukan kepada korban bahwa dirinya telah membeli sarang burung walet dengan rincian pembelian yang pertama sebesar 3 juta 500 ribu rupiah, pembelian kedua sebesar 1 juta 500 ribu rupiah, pembelian ketiga sebesar 1 juta 300 ribu rupiah dan pembelian yang keempat sebesar 900 ribu rupiah, imbuhnya.

Selanjutnya pada Sabtu sore, (11/11/2023), korban baru mengetahui bahwa uang sebesar 12 juta rupiah tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk membeli sarang burung walet oleh pelaku JA.

Kemudian korban berusaha mendatangi rumah pelaku JA dan meminta agar uangnya dikembalikan, namun korban justru dimarahi oleh pelaku JA dan diusir dengan cara dilempar kursi.

Saat ini pelaku JA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian (fiktif), 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA, pungkas Iptu Joko Sutrisno.

(H. Eddo)

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
1