News FHH – Banjarbaru,
Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru gelar Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan razia kamar hunian Warga Binaan, Jumat (5/4). Dalam kegiatan ini, Lapas Banjarbaru bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, Koramil 1006-07 Banjarbaru dan Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Timur.
Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan kegiatan apel siaga yang dilanjutkan dengan razia kamar hunian dilaksanakan sebagai bentuk komitmen program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap pemberantasan penggunaan barang terlarang di dalam Lapas/Rutan/LPKA yaitu handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar).
“Kami ucapkan terimakasih kepada APH di wilayah Kota Banjarbaru yang telah ikut berpartisipasi dalam giat apel siaga dan razia. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtib di dalam Lapas selama bulan suci ramadan,” ujar Wayan.
Wayan mengungkapkan berdasarkan hasil razia di empat blok hunian warga binaan, tim satuan operasional kepatuhan internal (Satops Patnal) Lapas Banjarbaru berhasil menemukan sejumlah barang terlarang,
diantaranya sendok logam, botol parfum, ikat pinggang, paku, cermin, gunting kuku, alat cukur, korek api gas, dan lainnya.
“Temuan barang terlarang di dalam kamar hunian wajib disita, kemudian didata sebagai bahan laporan atas terlaksananya razia dan dimusnahkan. Selain itu dilakukan tes urin secara acak terhadap 5 petugas dan 10 warga binaan dan hasilnya negatif narkoba,” ungkap Wayan.
Sebelumnya, Ahmad Tohari selaku Kabid Yantah, Kesrehab, Lola Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalsel, saat memimpin apel siaga menekankan agar senantiasa mengimplementasikan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
“Sebagai petugas Pemasyarakatan, kita harus mempedomani 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya.
“Mari kita laksanakan Back to Basic dalam lingkungan kerja kita dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan dan jaga marwah Pemasyarakatan,” pungkas Tohari.
(Gun)