Beberapa Tahun Berjuang Atas Sebidang Tanah Miliknya, Drs. MT A. ANDRI SUSILO SH.MH, Menggugat Haknya, “Akhirnya Pengadilan Negeri Tangerang Mengabulkan Gugatannya”

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 107
0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Tangerang, News FHH

Bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan Advokat, MUHAMMAD SIBAN, SH, MH.
M, JAUHAR FATHIN GANTA, SH, MH. dan KHODRI,SH. yang berkantor cabang di Jalan Danau Batur 2 No,6 RT, 06/07, Perumnas Dua, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang,. yang didasarkan atas surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2023,, dan telah diajukan gugatan perkaranya pada tanggal 3 Juli 2023 ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 619/Pdt.G/2023/PN. Tangerang, tertanggal 3 Juli 2023 atas perkara sebidang tanah Kliennya.

Dalam gugatannya tersebut, sebagai Penggugat menggugat 11 Tergugat yaitu:
1, PENGURUS GEREJA PROTESTAN (GPIB) pusat Cq, PENGURUS GEREJA PROTESTAN (GPIB) jemaat” Kinasih”
Dan Turut tergugat:
2, PARAMITA RATNA MULAWAN binti AHMAD BUDIMAN SALEH,
3, PUSPITA RAHMAWANTI B, binti AHMAD BUDIMAN SALEH,
4, ROBBY S, Bin AHMAD BUDIMAN SALEH.
5, CAMAT CIPUTAT.
6, DINI CHAIRUNISIA binti YAHYA WAHYUDIN.
7, WIDIA HANDAYANI binti YAHYA WAHYUDIN,
8, PEMERINTAH RI. Cq, GUBERNUR BANTEN Cq, WALIKOTA TANGERANG SELATAN Cq, DINAS PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGGERANG SELETAN,
9, PEMERINTAH RI. Cq. GUBERNUR BANTEN WALIKOTA TANGERANG SELATAN Cq, DINAS PENDAPATAN KOTA TANGGERANG SELETAN
10, KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGGERANG SELETAN
11, KANTOR NOTARIS SYAFRIL LUBUK SH, MKN,

Dalam kesempatan tersebut, Tim kuasa hukum Penggugat, Khodri, SH, menjelaskan kepada awak media mengenai duduk perkara dalam gugatannya tersebut.


Bahwa dalam kasus tersebut, Penggugat adalah selaku pemilik tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik No. 802 Tahun 1984 atas nama YAHYA WAHYUDIN, dengan Surat Ukur No. 7855 tahun 1984 tanggal 12 OKTOBER 1984, seluas 4.135 M2 yang terletak di kampung Maruga RT 03/04, kelurahan serua, kecamatan Ciputat, kota Tangerang Selatan. Obyek tanah tersebut telah dibayar lunas kepada YAHYA WAHYUDIN, melalui pengikatan jual beli di hadapan notaris SYAFRIL LUBUK di Jakarta, tertanggal 15 Juli 2004, dan belum sempat untuk ditindak lanjuti dalam pembuatan Akta Jual Beli dikarenakan YAHYA WAHYUDIN telah meninggal dunia ditahun 2006 dan istrinya yang bernama HJ, SITI HAMIDAH juga telah meninggal dunia pada tahun 2021,

” Adapun atas obyek tanah tersebut juga pernah dijaminkan pada Bank Bumi Daya, akan tetapi sudah dilunasi dan sudah diroya, kemudian ternyata diatas tanah milik klien kami telah berdiri bangunan gereja GPIB Kinasih dalam kasus ini sebagai Tergugat ” ucap Kuasa Hukum Penggugat, Khodri, SH.

Dalam akhir proses perkara tersebut, putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah mengabulkan beberapa belas poin tuntutan Penggugat dalam gugatannnya terhadap Para Tergugat, yang mana pada intinya Majelis Hakim mengabulkan perkara perdata nomor:619/Pdt,G/2023/PN.Tng, pada tanggal 6 mei 2024 yang diajukan oleh kami sebagai Kuasa Hukum.


Pada saat putusan diucapkan oleh Majelis Hakum telah dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat 1, Kuasa Tergugat ll, Tergugat lll, Kuasa Tergugat V, Kuasa Turut Tergugat lll, dan Kuasa Turut Tergugat lV, ada juga beberapa Turut Tergugat yang tidak hadir saat pembacaan putusan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan akan ada upaya tim awak media mengkonfirmasi pihak Tergugat, Pengurus Gereja Protestan (GPIB) Kinasih, serta tanggapannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

Dawiri

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0