Barabai – News FHH,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengumumkan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh Pasangan Calon (Paslon) Petahana Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri (AMAN) tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Hairul, pada Jumat (15/11) di Barabai.
“Hasil rapat pleno pimpinan memutuskan status laporan terhadap Paslon AMAN tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” ungkap Hairul.
Hairul menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah petahana untuk menggunakan kewenangan, program, atau kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih. Ancaman sanksi diatur dalam Ayat 5, yaitu pembatalan pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti melanggar.
Menurut Hairul, Bawaslu HST menerima laporan pada 5 November 2024 dan segera melakukan kajian terhadap syarat formil dan materil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
“Setelah memenuhi syarat formil dan materil, laporan diregistrasi dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta pihak terkait, termasuk memperoleh keterangan ahli. Jika diperlukan, waktu klarifikasi dapat diperpanjang dua hari untuk pendalaman informasi.
“Dalam proses ini, sebanyak 31 orang telah kami undang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi,” ujar Hairul.
Setelah seluruh tahapan klarifikasi selesai, Bawaslu HST menyusun kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil kajian tersebut, rapat pleno pimpinan memutuskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan.
Hairul menambahkan bahwa status laporan ini telah diumumkan melalui seluruh media sosial Bawaslu HST dan dipasang di papan pengumuman kantor agar diketahui oleh masyarakat luas.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar situasi di daerah tetap kondusif dan damai. Kami juga meminta masyarakat tidak menyebarkan opini atau informasi yang tidak benar terkait hal ini. Proses telah dilakukan sesuai aturan, dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, serta integritas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran ini,” tutup Hairul. ( Hendra )