TABALONG -News FHH,
Pada Senin dini hari, (08/01/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinial RD( 38) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong dan seorang perempuan berinisial MS(22) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
MS (22) (humasres)
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RD dan MS diamankan saat Polres Tabalong melakukan razia gabungan dijalan umum di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Petugas gabungan yang saat itu dipimpin perwira pengendali Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. memberhentikan sebuah mobil penumpang berwarna kuning yang ditumpangi seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang terlihat mencurigakan, terang Iptu Joko.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dilantai mobil antara bangku sopir dan penumpang, ungkap Iptu Joko.
Kedua pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong, terangnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang turut disita berupa 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,07 gram dan 0,03 gram dengan berat bersih total 0,95 gram.
Petugas juga menyita 1 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 buah potongan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong terbuat dari botol plastik kecil berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah, 1 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah paper bag kecil warna putih, 1 buah kantong plastik, 3 Buah handphone warna silver dan warna hitam, uang tunai 212 ribu rupiah serta 1 unit mobil penumpang warna kuning, pungkas Iptu Joko.
(H. Eddo)