Banjarmasin – News FHH,
Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan mendampingi Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi RI (BP3K-RI) Kalsel secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan pada Rabu (21/8/2024), untuk mendesak penindakan serius terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan embung dan penampung air baku IKK Serungga, Kecamatan Kelumpang Hilir, yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru.
Desakan ini muncul setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh BP3K-RI dan BABAK Kalsel ke lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek yang dimenangkan oleh CV. Bahtera Aditama Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 841.123.055,04.
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, dalam laporannya menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan yang hanya berupa siring semen beton sepanjang 20 meter dengan tinggi 4 meter tersebut jauh dari standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Temuan ini, berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” ujar Udin Palui.
Muslim Ma’in, Ketua BP3K-RI Kalsel, turut memberikan dukungannya terhadap langkah BABAK Kalsel. Ia menekankan bahwa jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan dana negara.
“Kami dari BP3K-RI Kalsel sangat prihatin dengan temuan ini. Jika benar proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan penyalahgunaan uang negara. Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkap Muslim Ma’in dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa kelambanan dalam penanganan kasus semacam ini dapat mencoreng kredibilitas pemerintahan daerah dan menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan proyek-proyek publik di masa mendatang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas Muslim Ma’in.
Pihak Kejati Kalsel telah menerima laporan ini dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. BABAK dan BP3K-RI Kalsel berharap agar langkah cepat dan tegas dapat diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara di masa mendatang.(Iyus)