APDESI Kab. HST Adakan Pertemuan Rutin, Bahas Terkait Keperdataan dengan Kejaksaan Negeri.

DAERAH
Views: 520
1 0
Read Time:1 Minute, 39 Second


Barabai – News FHH

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengadakan pertemuan rutin yang bertujuan untuk menjalin koordinasi dan silaturahmi di antara para anggotanya. Kegiatan yang menjadi agenda bulanan ini dilaksanakan secara bergilir di setiap kecamatan. Pada kesempatan kali ini, Senin (26/8/2024),

Pertemuan dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HST, Bapak David Andi, S.H., M.H.

Ketua APDESI Kab. HST, Abdurrahman S, menjelaskan bahwa pertemuan rutin ini merupakan salah satu program kerja utama pengurus APDESI. “Selain untuk bersilaturahmi, kegiatan ini juga kami harapkan menjadi wadah untuk berbagi informasi dan pengalaman antar rekan-rekan pambakal, baik terkait persoalan di desa masing-masing maupun kebijakan-kebijakan lainnya,” ujar Abdurrahman.

Pada pertemuan kali ini, DPC APDESI Kab. HST turut mengundang Kasi Datun selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pemahaman terkait hukum keperdataan kepada para pambakal. “Dengan adanya penjelasan dari Kasi Datun, kami berharap bisa bersinergi antara desa-desa di HST dengan Kejaksaan Negeri, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan keperdataan yang mungkin dihadapi oleh para pambakal,” tambah Abdurrahman.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada Juli 2023 antara APDESI Kab. HST dengan Kejaksaan Negeri HST. “Kami berharap melalui kerja sama ini, desa-desa, terutama para pambakal, dapat memperoleh dukungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa,” ujar Abdurrahman.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Datun David Andi, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin penting terkait implementasi hukum keperdataan di lingkungan pemerintahan desa, serta bagaimana para pambakal dapat mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin timbul. Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara desa-desa dan Kejaksaan Negeri untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman hukum di antara desa-desa di HST, serta membantu para pambakal dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0