Aniaya Teman Sendiri, AB Warga Balangan Digelandang Ke Polres Tabalong

HUKUM & KRIMINAL
Views: 152
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

TABALONG – News FHH

Pada Kamis siang, (11/01/2024), Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial AB(28) alias Abdor, warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel, diduga terkait penganiayaan terhadap kawannya sendiri.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AB diamankan terkait adanya laporan dari korban SU(18) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang mengaku telah dianiaya AB.

Korban SU mengaku bahwa pada Selasa sore, (02/01/2024), pelaku AB bermaksud bermalam selama 2 hari dirumah korban di kompleks perumahan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pada Kamis sorenya, (04/01/2024), korban sedang berada dikamar membuka handphone milik pelaku dan mendapati pesan yang membuat tidak nyaman perasaan korban.

Setelah mendapati pesan tersebut, korban kemudian marah kepada pelaku yang saat itu berada didapur, pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya, setelah melepas cekikan dari leher korban, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban kedalam kamar kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka, ungkapnya.

Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali, kemudian korban berontak dan kabur kerumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, imbuhnya.

Pelaku AB alias Abdor yang diamankan disebuah rumah di komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama AB.

Dari bukti hasil Visum Et Repertum, penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan, pungkas Iptu Joko Sutrisno.

(H. Eddo)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0