Jakarta – News FHH,
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, resmi diperpanjang, ditandai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghadiri penyerahan Keputusan Presiden di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, pada Kamis (5/09/2024).
Saat dikonfirmasi, Andap membenarkan kabar tersebut, seraya menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Setelah bertemu Mendagri Tito Karnavian, Andap mengonfirmasi telah menerima Surat Keputusan Presiden RI No. 98/P Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara hingga satu tahun ke depan.
Selain itu, Andap bersama penjabat gubernur dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali juga menerima keputusan serupa. Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan pentingnya persiapan Pilkada yang aman dan lancar, serta penanganan isu-isu strategis seperti pengendalian inflasi, stunting, dan pengangguran.
Andap menutup pernyataannya dengan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden, Mendagri, serta seluruh pihak terkait atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen melanjutkan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Sulawesi Tenggara. ( Hendra )