TABALONG – News FHH,
Pada Rabu dini hari, (24/01/2024), Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial RW( 22) warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Pelaku RW diamankan terkait dugaan tindak pidana secara melawan hak memaksa orang orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, peristiwa berawal pada Selasa malam, (23/01/2024), Korban AH(18), yang merupakan warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, bersama rombongan pulang dari Balangan usai menghadiri undangan pengajian.
Namun sesampainya di jalan raya Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, rombongan berhenti dipinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain, dan pada saat rombongan yang lain turun, tiba-tiba datang pelaku RW menggunakan 1 buah skuter metik dan membawa sebilah parang terhunus mengarahkan kearah rombongan yang ada dimobil.
Melihat hal tersebut korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari, tetapi pelaku RW masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi, setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman, “kalo kamu mengulangi lagi, kubunuh”, ucapnya.
Kemudian setelah melakukan pengancaman, pelaku memasukan kembali parang tersebut kedalam kumpangnya dan pergi meninggalkan korban yang berlari karena ketakutan.
Korban yang tak terima atas perlakuan RW lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada didepan rumah pelaku bersuara keras, sehingga membuat pelaku merasa terganggu dan kemudian mengejar korban.
Pelaku RW yang diamankan disebuah rumah di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Balangan, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kumpangnya dan 1 buah skuter metik warna merah putih, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)