Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Martapura Baru Terganggu, Ini Penyebabnya

DAERAH SOROTAN
Views: 201
2 0
Read Time:3 Minute, 32 Second

News FHH – BANJARMASIN,

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Martapura Baru kembali terganggu. Penyebabnya konflik internal di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Martapura Baru Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/2/2023) malam.

Pengerjaan bongkar muat  yang diangkut oleh beberapa kapal dari Pelabuhan  itu sendiri sudah berlangsung sejak sepekan lalu, dan hari ini sempat terhenti sesaat di Pelabuhan Martapura Baru. Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan, Haji Abdul Gafar SH.,M.H., kepada awak media mengaku jika di tubuh koperasi sendiri sedang ada konflik internal terkait kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan.

Menurut pengakuannya, secara hukum dan secara kelembagaan koperasi, dirinya sah menjabat sebagai Ketua dan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Samudera Nusantara” berdasarkan surat keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 hingga tahun 2024 mendatang.

“Sesuai Surat Keputusan (SK) saya masih sah menjabat sebagai ketua koperasi hingga tahun 2024 mendatang,” kata Haji Abdul Gafar SH M.H., di salah satu warkop Kota Banjarmasin.

“Jadi, Ketua Koperasi TKBM sementara yang diangkat atas nama terduga Samlan tidak sah dan hanya penunjukan sepihak oleh beberapa pengurus,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta supaya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Martapura Baru dihentikan untuk sementara waktu hingga adanya penyelesaian di tubuh internal Koperasi TKBM.

“Kita minta dihentikan dulu, apalagi kemarin yang tandatangan kontrak itu dilakukan oleh terduga Samlan dan rekan lain berjumlah 6 orang. Dimana mereka telah melakukan rapat luar biasa yang dilakukan pada tanggal 25 April 2018, tanpa diberitahukan lebih dulu jauh hari, sementara saya selaku ketua koperasi tidak dilibatkan sama sekali,” terangnya.

Melalui kuasa hukumnya Hotman N Simangunsong dari Law Office Hotman Naek Simangunsong SH & Associates, mengungkapkan, Kasus ini diawali dengan perlakuan sepihak yang dilakukan oleh terduga Samlan dan rekan lain berjumlah 6 orang. Dimana mereka telah melakukan rapat luar biasa yang dilakukan pada tanggal 25 April 2018, tanpa diberitahukan lebih dulu jauh hari.“Undangan rapat itu dikirimkan ke Klien kami, tetapi diserahkannya pagi sebelum memulai rapat. Tentu itu sangat salah dan diluar aturan,” jelasnya.

Advokat Hotman N Simangunsong SH mengatakan, kepemimpinan kliennya masih berlangsung hingga tahun 2024.“Masih cukup lama kepimpinan klien saya, tiba-tiba kepepimpinannya diganti dengan melalui Rapat Luar Biasa itu dan atas keputusan majelis Hakim berkekuatan hukum tetap klien kami adalah ketua Koperasi UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara, dan itu dibuktikan dengan keluarnya SK 065/KOP.TKBM/IV/2018 tentang pembatalan dan Pencabutan susunan pengurus UUPJ/TKBM Pelabuan Martapura Baru khusus Batu bara In Bags periode 2018-2023, sehingga penggugat kembali menjadi ketua,” tegas Hotman.

Seperti diketahui Putusan berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM Tanggal 18-7-2018 itu pihak tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Samudera Nusantara” berdasarkan surat keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 tentang susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru Pembentukan Unit Usaha pengerah Jasa tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tanggal 05 Mei 2015.
Sementara pokok kedua, tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan pengurus koperasi TKBM Samudera Nusantara Nomor:063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang susunan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru khusus batu bara In Bag periode 2018-2023 yang dibuat oleh tergugat I hingga X.
Putusan berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM Tanggal 18-7-2018 itu pihak tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Samudera Nusantara” berdasarkan surat keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 tentang susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru Pembentukan Unit Usaha pengerah Jasa tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tanggal 05 Mei 2015.
Sementara pokok kedua, tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan pengurus koperasi TKBM Samudera Nusantara Nomor:063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang susunan pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru khusus batu bara In Bag periode 2018-2023 yang dibuat oleh tergugat I hingga X.
Selain itu menghukum tergugat I hingga X secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat atasa kerugian materil sebesar Rp240 juta.

(Gun/Nd)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *