TABALONG – News FHH,
Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria LA(34), warga Kelurahan Landasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga karena telah menganiaya teman serumah.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa nasib malang dialami korban LB(33), seorang IRT, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong, yang telah menampung LA dirumahnya.
Penganiayaan yang dialami LB terjadi pada Rabu pagi, (17/01/2024), saat korban sedang tidur bersama anaknya dikamar, dan pelaku LA datang mengetuk pintu kamar tersebut namun tidak dibuka oleh korban LB.
Pelaku LA kemudian membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol, kemudian pelaku mendekati korban dan merayu mengajak untuk berhubungan badan atau “Kwik-Kwik” namun ditolak oleh korban LB.
Merasa ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah.
Sekitar 2 jam kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik namun tidak diberi oleh korban sehingga terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala, terangnya.
Selanjutnya setelah memukuli korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan setelah 1 jam kemudian pelaku datang dan kembali melakukan penganiayaan yang terus berulang ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban LB.
Selanjutnya pada sore harinya korban pergi keluar rumah tapi tak lama kemudian pelaku datang lagi dan menggedor pintu rumah kontrakan korban, namun tidak dihiraukan korban dan pelakupun pergi yang kemudian korban memanggil ojek untuk diantarkan melapor ke Polres Tabalong.
Pelaku LA berhasil diamankan pada Rabu malam, (31/01/2024), disebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku LA sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku LA dan 1 lebar hasil Viisum yang dikeluarkan pihak medis RSUD H. Badaruddin Tanjung, yang menerangkan bahwa korban mengalami lebam ditangan kanan, luka lecet kedua siku dan lebam lutut kanan, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)