News FHH – Tabalong,
Pada Jumat malam, (03/05/2024), Petugas Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial AF(47), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong, terkait kasus narkoba, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian , S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AF yang diamankan dikediamannya ini merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali berurusan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika, dan kali ini kembali diamankan dengan kasus yang sama, terangnya.
Warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku AF yang diduga sering bertransaksi narkoba, kemudian melaporkan kepada Polisi, yang direspon petugas dengan melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dikediaman pelaku AF, lanjutnya.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok yang diletakkan dibawah meja kompor dan diakui oleh AF barang tersebut adalah miliknya, imbuhnya.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut saat ini Pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita petugas berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram.
Barang bukti lainnya berupa 1 buah kaleng bekas rokok, 1 buah timbangan digital warna silver beserta kotaknya, 1 buah plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah hasil penjualan sabu-sabu, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)