Ada Apa Dengan Kedatangan LPI Di Kejari Sukabumi, Ini Penjelasan Rohmat Hidayat

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 30
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Sukabumi- News FHH

Ada Nuansa tidak biasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada selasa 24 september 2024 dimana ada kedatangan salah satu aktivis yang terkenal vokal di Kabupaten Sukabumi, yaitu Laskar Pasundan Indonesia (LPI) terlihat mendatangi kantor kejaksaan negeri sukabumi pada pukul 10:30 wib.

Terlihat Ada lebih dari 4 orang pihak dari Lpi memasuki gedung kejaksaan negeri Sukabumi, tampak Ketua Umum Lpi Rohmat Hidayat yang mengenakan setelan jas hitam dengan khas sepatu merahnya yang didampingi Sekertaris DPW Lpi Jabar, Sekertaris DPD Lpi Kabupaten Sukabumi bersama jajaran nya. dan setelah di perkirakan kurang lebih 2 jam mereka berada di dalam.

Lalu tampak LPI keluar dari kantor kejaksaan. Awak media pun langsung meminta waktu dan keterangan nya, terkait kedatangan pihak Lpi masuk di gedung kejaksaan, ketua Umum Lpi Rohmat Hidayat menyampaikan, Bahwa pihaknya baru selesai melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan negeri sukabumi dan juga perwakilan dari Apdesi mengenai tindak lanjut dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang sudah di sudah di masukan oleh pihak inspektorat kabupaten Sukabumi,

yang mana kedatangan Lpi meminta dengan tegas mengenai supermasi hukum yang wajib du tegakan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), karena jelas persoalan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa yang diduga keras dilakukan oleh 85 Desa ini, sudah amat sangat larut tanpa endiang ” ungkap Rohmat

Tidak hanya itu Rohmat pun menyayangkan dimana LHP yang sudah di serahkan oleh inspektorat ternyata tanpa arah, karena baru kita ketahui hari ini, kalau LHP yang sudah diserahkan pihak inspektorat tidak di barengi dengan adanya Laporan Pengaduan (Lapdu), sehingga itu lah yang membuat pihak kejaksaan sedikit kebingungan’ cetus rohmat mengutif hasil audiensi tadi

Namun dengan adanya hal itu jelas hari ini Lpi memiliki pandangan bahwa pihak Inspektorat sendiri telah inkonsisten dalam menjalankan tugas apalagi dengan adanya bukti bahwa masih ada beberapa Desa yang belum mengembalikan anggaran ke RKD sehingga hal ini amat sangat berkaitan dengan hasil putusan PTUN mengingat adanya salah satu kesaksian dari Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, yang menyampaikan bahwa kerugian negara sudah tidak ada, sehingga pada persoalan ini Lpi menyebut, diduga keras pihak Dari DPMD telah memberikan kesaksian palsu, cetus Rohmat.

Lanjut Rohmat katakan, sehingga Hal ini perlu tindakan tegas dari APH, serta Lpi memberikan tenggat waktu tiga hari dalam hal ini kepada pihak APH untuk menyelesaikan persoalan ini, apalagi mengingat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ada pada persoalan ini sudah jelas, bahkan LPI menduga adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemda, cetus lagi Rohmat.

Maka dapat di pastikan Lpi akan datang kembali bahkan Lpi mengancam. akan melaporkan Inspektorat, DPMD, dan juga Desa, yang mana jelas ini sebuah instrumen yang diduga disengaja dan sebuah dugaan pembiaran yang dilakukan, sehingga masih ada kerugian negara disana, pungkasnya.

Asep SH

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0