Karang Intan, News FHH,
Sebanyak 35 Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, dilantik dan diambil sumpah sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Desa Lihung Kecamatan Karang Intan, Kamis (25/1). Mereka nantinya bertugas untuk melakukan pemungutan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lihung, Ahmad Ramadhoni, awali pelantikan dengan membacakan Surat Keputusan pengakatan KPPS Lapas Narkotika Karang Intan. Ia kemudian memimpin pengucapan sumpah dan janji KPPS disaksikan rohaniawan, diikuti seluruh anggota KPPS.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas KPPS oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Rahmad Pijati, sekaligus penandatanganannya.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, mengucapkan selamat atas pelantikan anggotanya sebagai KPPS dan berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas.
“Selamat kepada petugas yang telah dilantik sebagai anggota KPPS di Lapas Narkotika Karang Intan. KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian, mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak kalah penting yakni harus mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik,” pungkas Wahyu.
Sebelumnya, lima petugas Lapas Narkotika Karang Intan juga dilantik sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di lima TPS yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.
Gun