News FHH – Tabalong,
Sebanyak 301 orang WBP narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung, pada Rabu, (10/04/2024), mendapat remisi pemotongan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tiga diantaranya langsung menghirup udara segar (bebas).
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru Yuswanto, Amd.IP., S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dapat remisi dan sudah kita terima SK-nya sebanyak 301 orang, dengan remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 228 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 44 orang dan 2 bulan sebanyak 20 orang.
Berikutnya pada RK II yang langsung bebas sebanyak 3 orang dan yang menjalani subsider 1 orang, terang Heru Yuswanto.
Diawali dengan melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 H bersama warga binaan dan jajaran petugas Lapas Tanjung, kemudian dilanjutkan penyerahan remisi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja beserta jajaran, dihadiri Sugito, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Heru Yuswanto mengungkapkan, pemberian remisi kepada 301 orang warga binaan tersebut karena mereka telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat dan telah menjalani pidana selama 6 bulan, sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan sebagai tolok ukurnya, pungkasnya.
(H. Eddo)